Senin, 04 November 2019

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam lembaga peradilan adalah sebagai berikut :

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 
Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri memiliki kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim yang dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah dalam menetapkan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana terhadap sipelanggara hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan. 
Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:

  • Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  • Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:

  • Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  • Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya.
2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan dapat berlaku di Pengadilan Negeri. 
Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:

  • Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.
  • Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
  • Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.

Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama adalah di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :

  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.

3. Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) 
Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi 
  • Anggota TNI dan Polri
  • Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri menurut undang-undang. 
  • Tidak termasuk a sampai c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri berdasarkan undang-undang.
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
  2. Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :

1) Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus perkara pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat kapten.

2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jika memeriksa dan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam lembaga ini paling rendah adalah kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
  • Memeriksa dan memutuskan perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
  • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
  • Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer Utama
Kewenangan lembaga peradilan ini adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

4) Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 
Pengadilan tata usaha negara masih relatif baru yang terbukti dari keberadaannya menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan yang berwenang dalam memeriksa dan memutuskan semua persengketaan tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Masalah-masalah yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
  • Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin
  • Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,agraria, dan sebagainya 
  • Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau yang kedudukan seseorang seperti pemecatan, kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan sebagainya. 
  • Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) yang berkaitan dalam praperadilan dan sebagainya. 
 Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan teta Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau amendemen UUD 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

6. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.

2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.

Demikianlah Artikel Sederhana mengenai Macam-Macam Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45